Pelaku Cabul Penyuka Sesama Jenis

Pelaku Cabul Penyuka Sesama Jenis

\"\" KOTA MANNA, BE – Su (59), warga Desa Maras, Air Nipis, tersangka pencabulan terhadap tiga pelajar pria mengakui bahwa ia memiliki kelainan seks atau penyuka sesama jenis.

Oknum guru honorer di salah satu SMP di BS ini menyampaikan kepada penyidik unit Perindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sareskrim Polres Bengkulu Selatan (BS), karena penyakit itulah, meskipun umurnya sudah nyaris kepala 6, ia tetap betah membujang.

“Pelaku pencabulan terhadap pelajar pria mengakui jika dirinya suka pada lelaki,” kata kapolres BS, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Rizqi Akbar disampaikan Kanit PPA, Bripka Susi DY.

Meskipun mencintai sesama jenis, Su membantah disebut sudah sering mencabuli pria. Ia mengaku bahawa Bujang (14) -nama samaran-, pelajar salah satu SMP di BS merupakan korban pertamanya.

Berawal ketika Su hendak mengambil gitar milik keponakannya di rumah Ja (14), pelajar SMP, yang merupakan anak didik Su. Kemudian Su melihat di rumah itu ada Bujang dan temannya Ra (14), juga pelajar SMP di BS.

Melihat remaja belia itu, cinta Su mulai tumbuh sehingga ia tak ingin melepaskan remaja itu. “Saat melihat korban dan teman-temannya, sepertinya Su mulai jatuh cinta, sehingga meskipun orang tua Ja menyuruhnya pulang, Su tidak mau dan ikut tidur bersama korban dan rekan-rekannya di ruang tamu rumah Ja,” ujar Susi.

Kemudian, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di saat para remaja itu sudah tidur, Su mulai melancarkan aksinya dengan mencium wajah korban. Melihat korban tertidur, Su makin berani, lalu melanjutkan aksinya hingga melepas celana korban, kemudian melakukan perbuatan tersebut. “Saat itu sepertinya korban tidak beraksi hingga Su berhasil melampiaskan nafsunya,” imbuh Susi.

Setelah berhasil melampiaskan nafsunya pada kemaluan Bujang, rupanya nafsu sahwat Su belum juga reda. Kemudian dia juga hendak melancarkan aksinya terhadap dua rekan korban yang juga sedang tidur yakni Ja dan Ra. Hanya saja, saat Su mencoba memasukan tangannya ke celana kedua rekan Bujang, kedua rekannya itu langsung terbangun dan marah. Sehingga Su gagal menggagahi kedua rekan Bujang.

“Untuk dua korban pencabulan Su, yakni Ja dan Ra baru sebatas meraba kemaluannya dari luar, sebab ketika tangannya mau masuk ke celana Ja dan Ra, kedua pelajar itu terbangun, sehingga aksinya terhenti,” terang Susi.

Atas ulahnya itu, sambung Susi, Su bakal dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak bawah umur dengan ancaman penjara maksimal 18 tahun.

“Perbuatan Su bakal dijerat dengan pasla 82 UU nomor 35 tahun 2014 dan terancam hukuman 18 tahun penjara,” terang Susi.

Sekedar mengingatkan, Su ditangkap di rumahnya Sabtu (11/3) pagi. Ia dilaporkan Bujang (14) ke Mapolres BS terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur. Akibat peristiwa itu, kemaluan korban mengalami luka lecet dan membengkak.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: